
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: istimewa.
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berinisial IB (58).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menangkap IB di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025).
"Buronan yang diamankan pada hari Senin kemarin merupakan seorang Direktur Utama PT. CIS Resources yang berinisial atas nama IB," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Harli menyebut, IB ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi pembiayaan angkutan batu bara di Kalimantan.
"Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT. Pos Amuntai," ujar dia.
Menurut Harli, IB bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dalam keterangan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucapnya.

