
Kejaksaan Agung menangkap Anton Selwa Ras, terpidana kasus penggelapan yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (21/1/2025). (Foto: Kejagung).
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap Anton Selwa Ras, seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya menangkap seorang DPO tersebut di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara pada hari Selasa(21/1/2025).
"Penangkapan yang dilakukan pada hari ini, merupakan seorang pegawai swasta yang bernama Anton Selwa Ras," kata Harli dalam keterangannya, Selasa.
Harli menegaskan, penangkapan Anton Selwa Ras dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap dia.
Dia mengatakan, Anton Selwa bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Jawa Barat.
"Saat ini, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak," ucap Harli.

