
Komisi Informasi DKI Jakarta dan BBPOM Perkuat Kolaborasi untuk Keterbukaan Informasi Publik. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menjalin kolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses informasi yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat, khususnya terkait pengawasan obat dan makanan.
Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut baik kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM Jakarta yang dipimpin oleh Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1/2025).
Luqman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penilaian Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev), indikator tertinggi dari keterbukaan informasi adalah saat suatu badan publik meraih predikat sebagai badan publik informatif.
"Indikator tertinggi keterbukaan informasi publik melalui E-Monev adalah ketika badan publik mendapatkan predikat sebagai badan publik yang informatif," kata Luqman dalam keterangannya.
Kemudian menurutnya, Self-Assessment Questionnaire (SAQ) memungkinkan setiap badan publik untuk menilai standar keterbukaan informasi yang dimiliki. Namun, masih ada badan publik yang belum sepenuhnya mengikuti mekanisme ini.
Ia berharap BBPOM Jakarta dapat berpartisipasi dalam E-Monev pada tahun 2025 dan meraih predikat informatif.
"Kami mengajak badan publik untuk lebih agresif dan kolaboratif dengan Komisi Informasi, sehingga dapat menjadi badan publik yang informatif, terutama dalam tata kelola data dan informasi," kata Luqman.
Sementara itu, Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Komisi Informasi sangat penting dalam meningkatkan transparansi informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi yang tepat dan membutuhkan informasi yang transparan serta akuntabel. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat keputusan yang benar saat memilih obat dan makanan yang diperlukan," kata Sofiyani.
Ia juga menjelaskan, bahwa tugas pokok dan fungsi BBPOM Jakarta adalah menjalankan kebijakan BPOM Pusat dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cakupan pengawasan BBPOM meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta yang terdiri atas enam kabupaten/kota.
BBPOM Jakarta sebelumnya telah berhasil meraih status sebagai badan publik informatif pada tahun 2023 melalui monitoring dan evaluasi internal.
Namun, Sofiyani menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola informasi publik serta mengembangkan sistem penyampaian informasi yang lebih baik melalui sinergi dengan Komisi Informasi.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan BBPOM Jakarta dapat semakin meningkatkan keterbukaan informasi dan memberikan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait keamanan obat dan makanan.

