DPR Mulai Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold Pekan Ini
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan memperkirakan Komisi II DPR RI bakal mulai membahas putusan Mahkamah Konstitusi tentang peniadaan presidential threshold 20 persen. DPR, kata Puan, baru bakal membahas mekanisme pencalonan presiden di Pilpres 2029 sebagai aturan turunan dari putusan MK itu

"Mekanismenya masuk nanti di Rapat Pimpinan, kemudian Bamus, dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," kata Puan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

"Ya (rapat dimulai pekan ini), sepertinya akan ada agenda rapat-rapat Komisi II terkait dengan hal itu," sambungnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."