Menteri ATR Sebut Ada Cacat Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah di Garis Pantai
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Penampakan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di garis pantai adalah cacat prosedur. Pihaknya pun akan segera membatalkan sertifikat yang berusia di bawah 5 tahun tanpa melalui proses pengadilan berdasarkan PP No.18 Tahun 2021.

"Kami memandang bahwa settifikat tersebut diluar garis pantai cacat prosedur, cacat material. Oleh karena itu, selama sertifikat trsbt belum berusia 5th, maka kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan mencabut ataupun membatalkan, tanpa proses atau perintah dari pengadilan," ujar Nusron saat meninjau pembongakaran pagar laut, Rabu (22/1/2025).

Nusron menyampaikan ada 266 sertifikat HGB dan beberapa sertifikat hak milik yang berada di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang. Sertifikat tersebut diketahui dibuat antara tahun 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, yang kemudian dicocokan dengan peta garis pantai maka diketahui bahwa bidang yang tertera pada sertifikat berada di dalam laut.

"Pada kondisi eksisting hari ini, alas tanahnya di di bawah laut. Kami sudah tinjau, kami cocokan dengan data spasial, kami cocokan dengan data peta, baik peta garis pantai ataupun peta yg lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," lanjutnya.

Sertifikat HGB itu juga keluar di atas lahan yang merupakam common property kategori kekayaan negara. Artinya lahan tersebut merupakan sumber daya alam milik bersama dan pemanfaatannya tidak bisa diakui oleh perseorangan.

"Itu kalau bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya bukan atau tidak tanah, tidak bisa disertifikasi," tegas Nusron.