Pemerintah Pastikan Pelajaran Umum Tetap Berjalan Selama Ramadan 2025
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran mata pelajaran umum akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan 2025.

Namun, kegiatan pembelajaran akan dilengkapi dengan aktivitas keagamaan yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing siswa.

"Pelajaran lainnya tetap ada, cuma mungkin ditambah dengan kegiatan itu (kegiatan terkait ibadah selama Ramadhan bagi siswa Muslim), kegiatan-kegiatan kerohanian bagi siswa yang beragama selain agama Islam. Jadi aturan itu, berlaku komprehensif," kata Abdul kepada wartawan.

Hal ini disampaikannya setelah mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2025). Pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan terkait keberlangsungan pelajaran umum selama Ramadan di seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta.

Pemerintah, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

SEB ini mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, mencakup kegiatan di sekolah maupun pembelajaran mandiri di rumah.

Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Berdasarkan edaran yang diterbitkan pada Selasa (21/1) kemarin, pembelajaran selama bulan Ramadan akan dilakukan dalam beberapa tahap, yakni:

1. Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari & 3-5 Maret 2025)

- Peserta didik akan menjalani pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)

- Kegiatan pembelajaran akan berlangsung di sekolah/madrasah seperti biasa dengan tambahan aktivitas keagamaan yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan karakter siswa.

- Siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

- Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan kerohanian yang sesuai dengan keyakinan mereka.

3. Libur Idul Fitri (26-28 Maret & 2-4 serta 7-8 April 2025)

- Selama libur Idul Fitri, siswa diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.

4. Kembali ke Sekolah (9 April 2025)

- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali berjalan seperti biasa setelah libur Idul Fitri.

Pemerintah berharap dengan adanya ketentuan ini, peserta didik dapat tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan optimal selama Ramadan, sekaligus memperdalam nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.