Batasi Ruang Gerak Pinjol Ilegal, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: OJK

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga milik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian

dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo," Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Dian mengatakan, pihaknya akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu.

"Untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," ucapnya.

Menurutnya, aturan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Aturan ini mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menuturkan pihaknya telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).

"Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handa," tuturnya. (Yohanes Abimanyu)