OJK Minta Bank Perhatikan Ciri-Ciri Rekening Pinjol Ilegal
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

ilustrasi pinjaman online (freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae meminta kepada bank untuk melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri terkait rekening pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK," kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Menurut dian kemudian penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Dian meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

"Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan," ucapnya.

Disamping itu, Dian menuturkan, pihaknya telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

"Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum," jelasnya.

Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

"Kami akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia," ungkapnya.

Dian menambahkan untuk memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial," tandasnya. (Yohanes Abimanyu)