Kejati Banten Saat Resmikan Posko Pengaduan Masyarakat Di Pelabuhan Merak
Cilegon, tvrijakartanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan posko pengaduan masyarakat perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di dermaga eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Kamis (23/01/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto mengatakan, diresmikannya posko pengaduan masyarakat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan di lingkungan Pelabuhan Merak dan hal ini juga sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana terutama penyelundupan narkoba antar pulau.
"Ya kita meresmikan posko pengaduan masyarakat di Pelabuhan Merak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengaduan di lingkungan Pelabuhan Merak dan juga untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana terutama dalam hal penyelundupan narkoba antar pulau," katanya.
Siswanto menyatakan, keberadaan posko ini juga untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menangani tindak pidana dan juga membantu program dalam menangkap buronan. Sehingga nantinya kedepan akan ditempatkan pegawai Kejaksaan yang dapat langsung menerima laporan dari masyarakat terkait kriminalitas di area Pelabuhan.
"Posko ini sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang dapat langsung menerima laporan dari masyarakat terkait kriminalitas di area Pelabuhan dan juga untuk mengawasi keluar masuk penumpang melalui jalur Pelabuhan," jelasnya.