Pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengusulkan pemerintah untuk membuat semacam satuan tugas atau satgas pencari fakta dalam rangka menuntaskan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menilai, satgas bisa bertindak cepat dan nantinya memberi kesimpulan awal ke aparat untuk proses hukumnya.
“Saya usul bentuk satgas lah ya, ada semacam satgas untuk mempercepat soal ini, tapi nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal, tapi untuk menggali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” kata Mahfud keterangannya, Kamis (23/1/2024).
Ia menuturkan, jika fakta-fakta yang ditemukan ternyata bersifat korupsi bisa langsung diserahkan ke kejaksaan agar cepat dilakukan tindak lanjut, sedangkan tindak pidana umumnya bisa diserahkan ke kepolisian. Menurut Mahfud, semakin ke sini pengungkapan kasus ini sebenarnya semakin mudah.
Asal, lanjut Mahfud, memang ada komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara hukum. Hal itu dikarenakan logika kita sudah dituntut oleh fakta-fakta yang terungkap belakangan, sehingga yang dibutuhkan hanya pembukian yang sebenarnya tidak sulit pula dilakukan.
“Itu gampang sebenarnya, kan semua ini, pendirian sebuah PT, akuisisinya dan sebagainya, itu kan sudah terdaftar di Kemenkumham, siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja, iya di Dirjen AHU, Administrasi Hukum Umum, itu gampang kok,” ujar Mahfud.
Sayangnya, ia melihat, hari ini pejabat-pejabat terkait seperti masih ada yang ditakuti. Entah yang ditakuti itu orang luar atau orang dalam yang mungkin sama-sama terlibat karena ‘big fish’ atau orang luar yang dianggap ‘big fish’ yang membuat pejabat-pejabat terkait sampai hari ini masih takut untuk bersuara.
Sebab, Mahfud merasa, sekalipun jika pejabat-pejabat itu merasa itu semua bukan bidangnya sebenarnya tinggal dikoordinasikan saja karena ini sudah jelas terjadi pelanggaran hukum. Karenanya, ia menekankan, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan ditindak baik orang luar maupun orang dalam yang terkait.
“Jangan tanggung-tanggung, kita harus berjanji untuk menindak pelaku yang dari luar maupun dari dalam karena itu pasti kolusi, itu pasti kolusi, iya pasti ilegal, tidak mungkin ada HGB di atas laut dan ketika HGB ke luar di atas laut dengan saling tidak mengaku itu artinya kolusi pasti, dan kolusi itu salah satu dari cara untuk berkorupsi, ini yang menurut saya harus diselesaikan oleh pemerintah secepatnya,” kata Mahfud.
Terkait satgas, Mahfud menilai, bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau kalau perlu lewat Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, ini merupakan persoalan serius dan jika menteri-menteri terus saling lempar tanggung jawab Presiden bisa turun tangan membentuk satgas untuk mencari fakta.
“Dan diberi target, iya seperti TGPF yang sering oleh dibentuk pemerintah, supaya dibentuk begitu dan itu nanti tugasnya sekaligus yang jangka pendek kasus ini, yang jangka panjang meneliti lagi pantai-pantai kita yang ada indikasi itu, karena kalau saya sih menduga kuat itu banyak yang hal seperti itu,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan, selain swasta, ada banyak instansi-instansi pemerintah yang dapat diusut mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, dan tentu saja pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, untuk penegak hukumnya bisa Polairut, Angkatan Laut, bahkan ada Badan Keamanan kelautan (Bakamla).
Mahfud menambahkan, kasus seperti ini tidak bisa dikategorikan ringan karena sudah masuk korupsi. Misalnya, menyuap untuk membuat sertifikat karena penyuapan di Indonesia bagian dari korupsi. Karenanya, ia berharap, itu semua bisa diusut tuntas dan diusut pula kasus-kasus serupa di lokasi lain.
“Karena, ini kayaknya ini hanya satu model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam, baru di laut, di depan mata pula, lautnya juga baru di Banten, Tangerang, bagaimana yang di sana, di Maluku, di Bali, Kalimantan, kan banyak sekali, terutama, Kepri, kan banyak sekali yang begitu,” kata Mahfud.