Ditjen Imigrasi Amankan WNA China Yang Sebarkan Video Selipkan Uang di Paspor
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Istimewa. Ditjen Imigrasi amankan WNA yang sebarkan video tentang petugas Imigrasi Bandara Soetta

Tangerang, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyebarkan video mengenai petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tidak terbukti bahwa petugas TPI Bandara Soekarno Hatta menerima uang suap seperti yang dinarasikan dalam video yang tersebar. Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.

“Setelah viralnya konten dari ebuah akun Tiktok pada 17 Januari 2025, pihak Ditjen Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian. Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” tuturnya dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama berisi permintaan maaf dari pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).

Meski demikian, pihak Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.

Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan). Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.

“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.

"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Agus.