OJK Ungkap Dana Pihak Ketiga Tumbuh 4,48 Persen Pada Desember 2024
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK di Jakarta. (Tangkap layar YouTube Kemenkeu)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) hanya tumbuh 4,48 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.837 triliun pada Desember 2024.

"Dengan rincian, pertumbuhan melambat karena dua komponen, yakni giro dan deposito, yang masing-masing hanya tumbuh 3,34 persen yoy dan 3,5 persen yoy," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Mahendra mengatakan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Hal ini dapat dilihat dari alat likuid terhadap noncore deposit (AL/NCD) dan Al terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK).

"Likuiditas bank Desember 2024 tetap memadai. Rasio AL/NCD dan AL/DPK 112,87 persen dan 25,95 persen, jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan kondisi tabungan masyarakat makin seret pada akhir 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa daya beli rendah memang masih menjadi tantangan yang berpengaruh ke pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Ia mengungkapkan pertumbuhan DPK sepanjang tahun lalu, sempat kencang dengan pertumbuhan 9 persen secara tahunan (yoy), namun kemudian turun ke 8 persen yoy, 7 persen yoy, hingga bertahan di kisaran 6 persen yoy. Bahkan, Purbaya mengungkapkan, DPK hanya tumbuh 4,21 persen per Desember 2024, jauh di bawah perkiraan LPS.

Hal ini menunjukkan bahwa fenomena masyarakat makan tabungan alias "mantab" masih terjadi, dan mungkin bakal berlanjut untuk sementara waktu, hingga ekonomi RI mulai pulih. Purbaya memperkirakan ekonomi bakal mulai pulih di pertengahan triwulan II-2024.