
Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews – Dubes Singapura untuk Indonesia, Suryo Pratomo, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos (PT), yang menjadi buronan, ditangkap dan ditahan di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request) yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) setelah pukul 14.20 waktu setempat.
Suryo Pratomo menjelaskan bahwa penahanan sementara terhadap PT akan berlangsung selama 45 hari. Dalam periode tersebut, Pemri akan mengajukan permintaan ekstradisi formal untuk membawa PT kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami di KBRI Singapura telah memfasilitasi seluruh proses provisional arrest request ini sejak permintaan pertama kali diajukan. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura (CPIB),” ujar Suryo dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Suryo juga menambahkan bahwa ini merupakan langkah pertama dalam implementasi perjanjian ekstradisi (ET) antara Republik Indonesia dan Singapura. Proses ini, menurutnya, mencerminkan komitmen kedua negara dalam menegakkan kesepakatan yang telah tercapai, terutama dalam hal penegakan hukum lintas negara.
“Ini adalah implementasi pertama dari ET antara Indonesia dan Singapura. Proses ini menunjukkan bahwa kedua negara berkomitmen untuk saling mendukung dalam menegakkan keadilan dan menjalankan hasil kesepakatan,” ungkap Suryo.
Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa tujuan utama dari ekstradisi ini adalah untuk mendukung proses penuntutan pidana terhadap PT, dengan memastikan bahwa semua persyaratan hukum yang berlaku telah dipenuhi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di kedua negara.
Dengan langkah ini, kedua negara berharap dapat memperkuat kerja sama dalam bidang hukum dan memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.