
Foto: Freepik
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri ESDM Arifin Tasrif mangatakan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai diterapkan 1 Januari 2024. Tahun depan, tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kg, hanya yang terdata yang bisa membeli.
Arifin menambahkan masyarakat bisa mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. Dengan mendaftar menggunakan KTP, pemerintah berupaya mendistribusikan LPG 3 kg tepat sasaran.
"Paling enggak dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas, kemudian kalau sistemnya semuanya nanti disentralisir dengan IT, di-screen yang baik, jadi bisa di cek lagi validity dari si KTP-nya sendiri, paling tidak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," terang Tutuka dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (19/12).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Menurutnya, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Yohanes Abimanyu)

