OJK Cermati Perkembangan DeFi Khusus di Sektor Perbankan
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Humas OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan decentralized finance (DeFi) ini khususnya untuk sektor perbankan, dan bagaimana potensinya untuk mendistorsi lembaga perbankan yang ada.

"Meskipun transaksi berbasis blockchain mulai berkembang, namun masih terbatas pada sektor investasi, terutama dalam bentuk aset kripto," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/1/2025).

Dian menambahkan sektor-sektor lainnya, seperti pembayaran atau pinjaman berbasis blockchain, belum diterima secara luas di Indonesia. Karena cryptocurrency tidak legitimate sebagai alat pembayaran berdasarkan konstitusi Indonesia.

Menurutnya, Sebagian besar masyarakat Indonesia bertransaksi melalui sistem keuangan tradisional yang berbasis fiat.

"Oleh karena itu, OJK akan lebih dulu fokus mempelajari dampak dan risiko dari DeFi, serta secara bertahap menjajaki langkah-langkah regulasi yang diperlukan," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya menyadari pentingnya meningkatkan literasi masyarakat terkait teknologi blockchain, termasuk melakukan transaksi di dalam ekosistem DeFi.

"Teknologi blockchain saat ini sudah menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan bank dalam megimplementasikan berbagai emerging technology untuk mendukung kegiatan usaha bank, agar mampu bersaing di era digital.

Untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan termasuk implementasi berbagai emerging technology, OJK telah menerbitkan berbagai roadmap, panduan dan pengaturan antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Buku Panduan Resiliensi Digital, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Kemudian, ada juga Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, dan ke depan juga akan diterbitkan Pedoman Tata Kelola AI di Sektor Perbankan.

Di samping itu, OJK sedang mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaitu berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto.