Menkopolkam Klaim Selamatkan Uang Negara Rp6,7 Triliun di 100 Hari Kerja
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengklaim pemerintah telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 6,7 triliun dalam waktu 100 hari pertama sejak kabinet Presiden Prabowo Subianto dilantik. Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Menkopolkam Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Desk yang dibentuk oleh Menkopolkam ini dipimpin oleh Jaksa Agung dan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, serta kementerian dan lembaga lainnya. Sejak berdiri, desk ini berhasil mengamankan dana Rp 5,37 triliun dalam bentuk rupiah, Rp 920 miliar dalam mata uang asing, dan emas logam senilai Rp 84 miliar. Angka tersebut belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Polri) yang juga terus bekerja secara sinergis.

Budi Gunawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kasus korupsi dan mengembalikan aset yang telah disalahgunakan.

Selain penindakan, pemerintah juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Menkopolkam menegaskan, reformasi sistem pengelolaan dan penerapan prinsip good governance menjadi prioritas guna mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi.

Pemerintah juga berfokus pada upaya pencegahan, salah satunya melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada kementerian, BUMN, dan BUMD. Sejak desk dibentuk, tercatat 2.164 kegiatan pendampingan hukum telah dilakukan, termasuk memberikan 91 legal opinion kepada BUMN dan BUMD. Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik. Pemerintah berharap dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dimiliki negara digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.