DPRD Paripurnakan Pengumumam Akhir Jabatan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian Sebagai Wali Kota Cilegon/ yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/01/2025).

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh 28 Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan mengatakan, Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian Sebagai Wali Kota Cilegon ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya tentang Pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024.

“Ya ini sebagai tindaklanjut dari Paripurna kemarin Pengumuman Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024. Paripurna Pengumuman Akhir Jabatan Wali Kota Cilegon juga merupakan tahapan dari DPRD Kota Cilegon sebelum dilakukannya Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025 yang bertempat di Ibukota Negara,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, setelah diumumkannya pada Rapat Paripurna Akhir Jabatan Helldy Agustian Sebagai Wali Kota Cilegon, seluruh Anggota DPRD Kota Cilegon bersama Pimpinan DPRD akan merekomendasikan hasil paripurna tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Banten tentang Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cilegon.

“Kita akan rekomendasikan hasil Rapat Paripurna tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Banten tentang Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cilegon,” jelasnya.