
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri terdekat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kebijakan ini memungkinkan siswa untuk mendaftar ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di daerah tertentu.
Dengan adanya opsi ini, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa mendaftar ke sekolah swasta yang tersedia di wilayah mereka.
"Bisa kemudian para siswa mendaftar ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Abdul kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Movenpick Hotel, Jakarta. Kamis (30/1/2025).
Selain melibatkan sekolah swasta, pemerintah juga akan meningkatkan transparansi data terkait daya tampung dan peringkat sekolah negeri di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menilai peluang mereka untuk diterima di sekolah pilihan.
Dengan transparansi ini, masyarakat bisa mengetahui seberapa besar peluang mereka diterima di sekolah tertentu berdasarkan daya tampung dan akreditasi sekolah.
"Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," katanya.
Abdul Mu'ti juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan akan segera diimplementasikan.
Untuk memastikan kelancaran program ini, Kemendikdasmen menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti contohnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Insya Allah, besok (Jumat 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Abdul.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta.