
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi berat terhadap delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, enam pegawai mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya dan dua lainnya disanksi berat.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Kendati begitu, Nusron enggak mengungkapkan identitas lengkap delapan pegawai yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
Ia hanya mengungkapkan, delapan pegawai yang disanksi berat adalah JS selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET selaku Kepala Seksi Survei dan Pementaan. WS selaku Ketua Panitia A, dan YS selaku Ketua Panitia A.
Kemudian, NS selaku Panitia A, LM selaku Kepala Survei dan Pementaaan setelah era ET, dan KA selaku Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat, tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ucap Nusron.
Nusron menjelaskan, pemberian sanksi terhadap delapan pegawai ini sesuai dengan temuan ATR/BPN dalam mengaudit serta menginvestigasi proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dari hasil audit tersebut, ATR/BPN juga merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), mengingat perusahaan swasta itu melakukan survei dan pengukuran lahan di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuh dia.