
Foto : Dokumentasi Humas KKP. Dirjen PSDKP memimpin penyegelan pagar laut di perairan Tangerang Utara.
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut sepanjang 30,16 km, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, pembatalan 50 sertifikat ini telah sesuai dengan hasil analisis dan pencocokan data peta garis pantai yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Di mana, letak 50 bidang lahan yang disertifikat ini berada di luar garis pantai.
"Setelah kita cocokkan, ada yang kita batalkan. Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang, sementara ini ya kan dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memproses mencocokan data terhadap ratusan sertifikat yang berada area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Dia memprediksi pembatalan sertifikat di area pagar laut akan terus bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat ini merupakan hasil kerja Kementerian ATR/BPN selama empat hari, terpotong libur panjang.
"Sisanya apa? sedang berjalan masih kita on progress. Kita cocokkan, mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai. Apakah nambah? potensinya bisa nambah," kata Nusron.
"Karena kita baru bekerja praktis baru empat hari, karena Selasa kita umumin, hari Senin Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucap dia.
Nusron menegaskan, pembatalan hak atas tanah ini bisa dilakukan karena memiliki proses pembuktian yuridis dan prosedur yang tidak benar dalam menerbitkan sertifikat.
Kemudian, pembatalan hak atas tanah juga didasari pada keberadaan wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dari hasil audit tersebut, ATR/BPN merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), mengingat perusahaan swasta itu melakukan survei dan pengukuran lahan di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuh dia.