Hasil Audit Investigasi Kementerian ATR/BPN Terkait Pagar Laut: Rekomendasikan Lisensi KJSB Dicabut-Sanksi Berat 8 Pegawai
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit dan investigasi terkait polemik pagar laut, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil audit dan investigasi tersebut, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB).

"Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi), karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN biasanya menggunakan dua pihak dalam kegiatan survei dan pengukuran terhadap bidang tanah, yakni petugas survei dari internalnya dan petugas survei dari perusahaan swasta.

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama survei oleh petugas ATR BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuh dia.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat terhadap delapan pegawai terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, enam pegawai mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya dan dua lainnya disanksi berat.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," kata Nusron.

Kendati begitu, Nusron enggak mengungkapkan identitas lengkap delapan pegawai yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

Ia hanya mengungkapkan, delapan pegawai yang disanksi berat adalah JS selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ET selaku Kepala Seksi Survei dan Pementaan. WS selaku Ketua Panitia A, dan YS selaku Ketua Panitia A.

Kemudian, NS selaku Panitia A, LM selaku Kepala Survei dan Pementaaan setelah era ET, dan KA selaku Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat, tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ucap Nusron.