Nusron Ungkap Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30,16 KM Dipasang 16 Desa, tapi Hanya Ada 2 yang Bersertifikat
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur pada Selasa (24/12/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, dipasang di 16 desa.

Dari 16 desa yang dilintasi pagar laut tersebut, ada 2 desa yang terdapat sertifikat di luar garis pantai.

"Kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikatnya) di Desa Karang Serang, ada tiga bidang. Kemudian sama Desa Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," kata Nusron saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, sertifikat untuk tiga bidang di Desa Karang Serang, yang masuk area pagar laut ini terbit pada 2019 dan sudah ditangani Bareskrim Polri.

"Desa Karang Serang ada tiga bidang ya kan. Tahun kapan? 2019 terbitnya. Sekarang diprotes warga, karena itu laut dan sudah ditangani oleh Bareskrim setahun yang lalu di Karang Serang," ucap dia.

Adapun 16 desa yang dipasang pagar laut meliputi,

Kecamatan Teluk Naga

1. Desa Tanjung Pasir

2. Desa Tanjung Purung

Kecamatan Pakuhaji

3. Desa Kohod

4. Desa Sukawali

5. Desa Keramat

Kecamatan Sukadiri

6. Desa Karang Serang.

Kecamatan Kemiri

7. Desa Karang Anyar,

8. Desa Patramanggala

9. Desa Lontar

Kecamatan Mauk

10. Desa Ketapang

11. Desa Tanjung Anom

12. Desa Marga Mulia

13. Desa Mauk Barat

Kecamatan Kronjo

14. Desa Muncung

15. Desa Kronjo, dan

16. Desa Pagedangan Ilir.

Adapun, Kementerian ATR/BPN juga telah membatalkan 50 sertifikat dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut sepanjang 30,16 km, Kabupaten Tangerang.

Nusron mengatakan, pembatalan 50 sertifikat ini telah sesuai dengan hasil analisis dan pencocokan data peta garis pantai yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Di mana, letak 50 bidang lahan yang disertifikat ini berada di luar garis pantai.

"Setelah kita cocokkan, ada yang kita batalkan. Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang, sementara ini ya kan dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50," kata Nusron.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memproses mencocokan data terhadap ratusan sertifikat yang berada area pagar laut, Kabupaten Tangerang.

Dia memprediksi pembatalan sertifikat di area pagar laut akan terus bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat ini merupakan hasil kerja Kementerian ATR/BPN selama empat hari, terpotong libur panjang.

"Sisanya apa? sedang berjalan masih kita on progress. Kita cocokkan, mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai. Apakah nambah? potensinya bisa nambah," kata Nusron.

"Karena kita baru bekerja praktis baru empat hari, karena Selasa kita umumin, hari Senin Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ucap dia.

Nusron menegaskan, pembatalan hak atas tanah ini bisa dilakukan karena memiliki proses pembuktian yuridis dan prosedur yang tidak benar dalam menerbitkan sertifikat.

Kemudian, pembatalan hak atas tanah juga didasari pada keberadaan wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada.