KPK Belum Temui Paulus Tannos di Singapura
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemui Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditangkap Lembaga antirasuah Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura sejak Jumat (17/1/2025).

"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Tessa, KPK tak perlu ke Singapura hanya untuk mengecek Paulus Tannos yang ditahan CPIB Singapura. Sebab, ada perwakilan Indonesia di Singapura yang memantau hal tersebut.

"Orang-orang kita, dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu, yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Tapi kalau untuk penyidik sendiri dari KPK, belum ada yang ke sana," kata dia.

Sejauh ini, kata Tessa, Pemerintah Indonesia juga masih menjalin komunikasi dengan otoritas Singapura, termasuk dalam hal memenuhi syarat administrasi untuk mengekstradisi Paulus Tannos.

"Tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan, tetapi secara formal, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini proses pemberkasan ekstadisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos akan rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025.

Menurut dia, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri telah membentuk tim kerja dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"Saat ini untuk hal terkait dengan hal ini itu sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK. Kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari batas lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir pada 3 Maret 2025," kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/1/2025).

"Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi ya," tambah dia.

Supratman juga optimistis pihaknya tak akan menghadapi kendala yang bisa menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos. Terlebih, Singapura dan Indonesia sudah menyepakati adanya perjanjian ekstradisi.

"Saya yakin dan percaya bahwa hubungan yang baik sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat dan tentu dengan menghargai Perjanjian ekstradisi yang telah kita tandatangani dan telah kita ratifikasi bersama ini akan memudahkan dalam rangka penanganan kasus yang dimaksud," ucap dia.

Diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terdapat tiga tersangka lain itu yang dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP.

KPK bahkan mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah bermukim di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos juga sudah berganti kewarganegaraan dan identitas sehingga KPK tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi e-KTP yang sudah buron sejak 19 Oktober 2021 tersebut.

Setelah ada pengajuan surat penahanan sementara, Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat itu, KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mengajukan surat penahanan sementara Paulus Tannos kepada Interpol Singapura dan selanjutnya diteruskan ke СРІВ.