
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sekolah swasta akan dilibatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Ia menekankan bahwa siswa yang bersekolah di swasta tetap merupakan bagian dari anak-anak Indonesia, sehingga hak mereka harus dijamin sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Abdul dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025)
Selain itu, keterlibatan sekolah swasta dalam SPMB juga didorong oleh keterbatasan daya tampung sekolah negeri di berbagai daerah.
Dengan demikian, anak yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah swasta.
Abdul juga mengakui bahwa biaya pendidikan di sekolah swasta memang beragam, dengan sebagian lebih tinggi dibandingkan sekolah negeri. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki biaya lebih mahal.
Untuk mengatasi potensi beban biaya bagi orang tua, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sekolah swasta dapat memperoleh bantuan.
Ia pun mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, mengingat sejak 2023 sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memungkinkan pemerintah membantu sekolah swasta.
"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," jelas Abdul.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia semakin merata, baik di sekolah negeri maupun swasta.