Pemkot Cilegon Mulai Persiapkan Pelantikan Wali Kota Terpilih
NewsHot
Redaktur: Maryanto PM

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Cilegon, Upik Suwardhani

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Cilegon mulai melakukan berbagai persiapan rangkaian untuk proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo hasil Pilkada Serentak 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Cilegon, Upik Suwardhani mengatakan, persiapan pelantikan dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal pelantikan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yang mana untuk informasi sementara pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

“Persiapan pelantikan kita lakukan untuk menyesuaikan jadwal pelantikan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dimana untuk informasi sementara akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” kata Upik saat dikonfirmasi, Sabtu (01/02/2025).

Upik melanjutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih sehari sebelum pelantikan akan melakukan gladi bersih. Dengan demikian, sebelum tanggal 6 Februari seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah harus sudah di Jakarta.

“Adapun rangkaian setelah pelantikan, Pemerintah Kota Cilegon akan melaksanakan serah terima jabatan dari Wali Kota Cilegon yang lama kepada Wali Kota Cilegon yang baru dilantik dan akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pidato pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang baru dilantik. Rangkaian pelantikan tersebut menyusul adanya Insturksi Pressiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang didalamnya mengamanatkan agar pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih dilaksanakan secara sederhana mungkin. Hal itu sebagai upaya efisiensi anggaran Pemkot Cilegon,” tambahnya.

Sementara itu diketahui, jadwal pelantikan sendiri akan diundur oleh Kementerian Dalam Negeri pada 18-20 Februari 2025 menyusul akan dikeluarkannya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan sejumlah daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemarin. Dimana Kota Cilegon pada Pilkada Serentak 2024 tidak adanya gugatan oleh Pasangan Calon ke Mahkamah Konstitusi.