Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Dibayarkan
NewsHotAdvertisement
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta. Jumat (7/2/2025).

Hasan pun menjelaskan, bahwa efisiensi anggaran dalam APBN 2025, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tidak mencakup belanja pegawai. 

"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," katanya.

Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga telah memberikan sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir karena hak mereka terkait gaji ke-13 dan THR dipastikan tetap ada dan akan dicairkan sesuai jadwal.