
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka masih menunggu keputusan dari penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Hasto sebagai tersangka akan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh keterangan saksi dan alat bukti telah memenuhi unsur perkara.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Tessa saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat (14/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai jadwal pemeriksaan Hasto usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait status tersangkanya.
Tessa menambahkan, bahwa KPK tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Ia menilai, langkah Hasto yang sebelumnya menggugat penyidik KPK dan mempertimbangkan gugatan praperadilan baru mencerminkan sikap patuh terhadap proses hukum.
"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," kata Tessa.
Sebagai informasi, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Hasto itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.