Imigrasi Gagalkan Masuknya Tiga WN Pakistan dengan Paspor Perancis Palsu
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kementerian Imigrasi saat membeberkan penangkapan WN Pakistan yang coba masuk Indonesia dengan paspor palsu Perancis. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya tiga warga negara (WN) Pakistan yang mencoba memasuki Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu. Ketiga orang tersebut, berinisial SZ, TS, dan MZ, kedapatan menggunakan paspor Prancis dan kartu identitas palsu saat tiba di Terminal 3 pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa ketiga WN Pakistan tersebut tiba di Indonesia dengan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Mereka sempat mengurus Visa on Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate.

"Karena menggunakan paspor Prancis, mereka mencoba melewati pemeriksaan imigrasi dengan Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh sistem," ujar Yuldi di Kementerian Imigrasi, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa mereka sebenarnya menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok ke Indonesia. Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik para pelaku. Paspor Prancis baru mereka gunakan saat hendak memasuki wilayah Indonesia.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indikasi awal menunjukkan bahwa mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa," tambah Yuldi.

Dari hasil penyelidikan, SZ, TS, dan MZ diketahui ingin mencari penghidupan lebih baik di Eropa. Mereka mendapatkan paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ, yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Ketiganya sepakat membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan dokumen palsu. WJ juga menyarankan agar mereka singgah di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.

Saat ini, ketiga WN Pakistan tersebut sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penggunaan dokumen perjalanan palsu. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihak Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, baik sebelum kedatangan maupun selama berada di tanah air.

"Autogate memang membantu mempercepat proses pemeriksaan, tetapi pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas. Kami berkomitmen untuk mencegah ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme, kejahatan transnasional, dan imigrasi ilegal. WNA yang datang dengan cara nonprosedural dan bermaksud tidak baik akan menjadi fokus utama pengawasan kami," kata Agus.