
Foto: M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023. Lukas menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.
Antonius menjelaskan, berdasarkan keterangan Pianus, selama menjalani perawatan Enembe kerap minta berdiri. Hal ini dianggap menunjukkan keinginan Enembe yang kuat dan tidak bersalah.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Pianus.
Menurut keterangan adik Enembe, Elius Enembe, jenazah akan dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu malam untuk selanjutnya disemayamkan dan dimakamkan.
Lukas Enembe sebelumnya tengah menjalani persidangan di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Selama menjalani persidangan, Enembe beberapa kali harus menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
(M Julnis Firmansyah)