Foto: M Julnis Firmasnyah
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, mengungkapkan kliennya meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan mantan Gubernur Papua itu sebelumnya tengah menjalani perawatan cuci darah di sana.
Namun pada Selasa pagi ini, Petrus mengatakan kondisi kesehatan Enembe mulai menurun.
"Kemarin kan beliau tetap di rumah sakit seperti biasa, gitu. Cuma beliau selama ini kan di rumah sakit AD. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD, cuci darah," kata Petrus saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2023.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Enembe lainnya, Aloysus Renwarin menjelaskan jenazah Enembe bakal diterbangkan ke Jayapura, Papua pada Rabu besok. Nantinya jenazah Enembe akan disemayamkan di Gereja GIDI, Jayapura.
"Saya tidak bisa beri keterangan lengkap (penyebab meninggalnya Enembe) karena saya di Jayapura. Tugas saya hanya untuk menentramkan masyarakat di Jayapura," kata Aloysus.
Lukas Enembe sebelumnya tengah menjalani persidangan di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Selama menjalani persidangan, Enembe beberapa kali harus menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
(M Julnis Firmansyah)