KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025) sore, menyampaikan bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Ia diduga dengan sengaja menghambat penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, serta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HASTO KRISTIYANTO sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," kata Setyo.

"Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HARUN MASIKU bersama-sama dengan SAEFUL BAHRI berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu WAHYU SETIAWAN selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022

bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F," jelasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rincian Dugaan Perbuatan Hukum

1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak, Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan hingga saat ini.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto disebut meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya. Ponsel tersebut diduga berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku.

3. Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang berkaitan dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat dipanggil oleh KPK, dengan tujuan menghambat penyidikan kasus suap tersebut.

Langkah KPK dalam Penyidikan

Hingga kini, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan enam ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

KPK juga menegaskan bahwa penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio F tetap berjalan secara simultan. Lembaga antikorupsi ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat Harun Masiku masih berstatus buronan sejak 2020. KPK berharap, dengan langkah-langkah yang diambil, dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang telah berjalan bertahun-tahun ini.