Jelang Ramadan, Barantin Periksa 2.449 Ekor Sapi Dari Australia
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

(Karantina Jakarta) periksa 2.449 ekor sapi dari Australia. (Humas Barantin)

Jakarta, tvrijakartanews – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta (Karantina Jakarta) periksa 2.449 ekor sapi dari Australia yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal ini untuk memastikan sapi hyang masuyk ke Indonesia bebas penyakit.

"Karantina Jakarta memeriksa 184 ekor indukan dan 2.265 ekor bakalan yang terdari dari pemeriksaan fisik dan dokumen diatas kapal, sebelum hewan-hewan tersebut didistribusikan ke Instalasi Karantina Hewan," kata Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Sriyanto menambhkan proses karantina ini sangat penting untuk memastikan sapi impor yang masuk ke Indonesia sehat dan bebas penyakit.

"Perlakuan berupa disinfeksi dan vaksinasi menjadi langkah krusial dalam mencegah penyebaran penyakit seperti PMK dan LSD," ujar Sriyanto.

Menurut Sriyanto, Barantin menerapkan tindakan karantina hewan secara ketat yang dilakukan sejak tahap Pre Border dengan pemberlakuan Prior Notice, At Border dengan pemeriksaan di pelabuhan yang meliputi disinfektasi dan pemeriksaan fisik.

"Serta Post Border dengan pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan pemantauan HPHK pasca pelepasan," tutur Sriyanto.

Selain itu, Sriyanto juga menegaskan bahwa Barantin juga melakukan uji laboratorium, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis kesehatan hewan dan protokol karantina telah dipenuhi sesuai ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

"Uji laboratorium tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa sapi impor aman untuk dipelihara dan dikembangkan di Indonesia," tambah Sriyanto,

Menurut Sriyanto, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, karantina terus berkomitmen mendukung Program Pemerintah dalam peningkatan populasi dan pemenuhan protein hewani.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakat," jelas Sriyanto.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda, menyampaikan bahwa terdapat kewajiban perusahaan impor untuk memenuhi minimal 3 persen indukan dari kapasitas kandang.

"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Jakarta Amir Hasanuddin, menambahkan bahwa hingga Februari ini, total pemasukan sapi dari Australia yang masuk melalui Pelabuhan tanjung Priok adalah sebanyak 18.233 ekor yang terdiri dari 18.049 ekor sapi bakalan dan 184 ekor sapi indukan.

Menurut Amir, sedangkan pada tahun 2024 totalnya sebanyak 249.333 ekor bakalan, dan untuk sapi indukan nihil. Dari data sistem Best Trust Barantin, secara nasional, pemasukan sapi bakalan Australia pada tahun 2024 adalah sebanyak 487.452 ekor.

"Sementara yang masuk melalui berbagai tempat pemasukan seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Panjang, Lampung, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur," jelasnya.