
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae. (Tangkap layar YouTube OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan keamanan data nasabah dalam industri perbankan nasional. Langkah preventif atau pencegahan sesuai dengan kerangka regulasi OJK.
"Selain itu, bank juga diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri atas maturitas tingkat digitalnya, serta melakukan pengujian keamanan siber dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi (PDP) nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dian menambahkan saat ini OJK dan Bank Indonesia (BI) telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK) sebagai upaya terkoordinasi dalam pelindungan Infrastruktur Informasi Vital di sektor keuangan.
Menurutnya, TTIS SK bertujuan memberikan pelindungan terhadap data sensitif, menjaga kepercayaan publik, dan meminimalkan dampak dari serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
"OJK senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), otoritas dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh," tuturnya.
Dikatakan Dian, berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik, juga menjadi langkah strategis dalam mengidentifikasi potensi ancaman, merespons insiden dengan lebih cepat, dan mencegah risiko yang lebih besar.
"Karena, adopsi teknologi terkini harus didukung bersama-sama untuk memperkuat perlindungan sistem dan data yang kita Kelola," ujarnya.
Selain itu, Dian mengingatkan serangan hacker dengan ancaman pembobolan data nasabah digolongkan sebagai insiden siber di sektor jasa keuangan. Hal ini tidak terlepas dari peningkatan proses digitalisasi di sektor jasa keuangan, sehingga risiko insiden siber pada sektor keuangan di Indonesia menjadi sangat tinggi.
“Salah satunya adalah ancaman dari para hackers yang melihat potensi keuntungan yang sangat signifikan, antara lain dengan cara melakukan pencurian data sensitif yang dimiliki PUSK,” ujar Dian.
Serangan siber ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi PUSK serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, peran aktif dari seluruh PUSK melalui Chief Information Security Officer (CISO) sangat penting untuk menjaga operasional bisnis yang aman serta responsif dalam pencegahan dan pengamanan seluruh infrastruktur informasi vital di masing-masing lembaga jasa keuangan.

