Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Jadikan Transformasi Digital Prioritas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat memberikan pembekalan kepada kepala daerah yang mengikuti orientasi atau retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). (Foto: Kemenkomdigi).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menantang seluruh kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi pengikut arus, tetapi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.

Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan.

"Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," ujar Meutya, Selasa (25/2/2025).

Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, Menkomdigi membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan.

"Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak," ucap dia.

Meutya menegaskan bahwa transformasi digital adalah jalan menuju kedaulatan bangsa, dengan target pertumbuhan ekonomi rata-rata 8 persen per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.

"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," kata Meutya.

Menurut Meutya, prinsip utama yang harus dipegang kepala daerah agar transformasi digital tidak sekadar slogan adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.

Untuk itu, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti: PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No.21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital" ujar Meutya.

"Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" tambah Meutya, menantang peserta retreat.