Polres Tangsel Amankan 612 Kg Tembakau Sintetis dari 4 Tersangka
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman.

Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan tembakau sintetis seberat 612 kilogram siap edar dari empat tersangka yang ditangkap secara terpisah.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan, terungkapnya peredaran narkotika berawal dari diamankannya dua tersangka berinisial IK dan JK yang kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 17 gram di wilayah Pamulang.

“Dari hasil pengakuan IK dan JK, kami mendapatkan informasi dan kami kembangkan hingga ke wilayah Babelan, Bekasi, dan menangkap kembali dua tersangka berinisial DY dan AS,” katanya, Selasa (25/02/2025).

Adapun kata Pardiman, DY dan AS ditangkap di dalam ruko yang dijadikan industri peracikan tembakau sintetis, dengan modus ruko tersebut disamarkan menjadi toko yang menjual perlengkapan telepon genggam.

“Dari tangan DY dan AS kami kembali amankan 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat 612 kilogram,” jelasnya.

Selain tembakau sintetis, pihaknya juga mengamankan 14 derigen kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin, 5 derigen besar berwarna putih berisi cairan methanol, 3 derigen besar berwarna putih berisi cairan etanol dan peralatan produksi untuk meracik.

Menurut Pardiman, barang bukti tembakau sintetis seberat 612 kilogram yang diamankan, jika dijadikan nilai rupiah, estimasi seharga Rp183,780 milyar, ia pun mengaku berhasil menyelamatkan 3.063.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, ke empat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Terhadap ke empat tersangka, polisi mengganjar Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Pardiman.