KPU Kabupaten Bekasi Tegaskan Tak Ada TPS Khusus Untuk Disabilitas Mental
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Mochamad Iqbal

Kabupaten Bekasi, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, menanggapi soal adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut ditanggapi oleh, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Mochamad Iqbal menyebut sekitar 925 orang penyandang disabilitas mental (ODGJ) di Kabupaten Bekasi yang akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Iqbal mengatakan 925 orang penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 4.153 orang di Kabupaten Bekasi.

"Tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, Jadi sama dengan TPS pemilih lain. ," ujar Iqbal Rabu,(27/12/2023).

Iqbal Juga menegaskan untuk TPS yang ada data penyandang disabilitas akan ada pemberlakuan khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Nanti Ada. Apakah dijemput atau di antar sama keluarga, KPPS pasti ngerti soal prosesnya," tutup Iqbal.

Dirinya juga menuturkan "hal ini adalah sesuatu yang inklusif artinya berlaku untuk semua, di masing-masing TPS data ini sudah di pecah dan masing-masing KPPS sudah mengerti ada pemilih disabilitas,"pungkasnya.

(Achmad Bukhory)