Yandri Susanto Bantah Terlibat Pilkada Serang, Klaim Belum Menjabat Mendes Saat Hadiri Raker Apdesi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Tebet, Jakarta Selatan. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keterlibatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Desa.

"Perlu saya sampaikan kepada teman-teman, dalil yang disampaikan oleh MK, itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa karena saya dilantik tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Yandri menekankan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut sebagai narasumber dan bukan sebagai penyelenggara.

"Saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa. Saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dalam forum itu, Yandri mengklaim hanya membahas isu pemberantasan korupsi di Banten dan tidak melakukan kampanye politik.

"Saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju. Penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Yandri juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Meskipun merasa perlu meluruskan beberapa dalil yang digunakan MK dalam keputusannya, ia tetap menghormati putusan tersebut.

"Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati," katanya.