Yassierli Nilai Penting Transformasi Pengujian K3 Bagi Pekerja
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Humas Kemenaker)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan transformasi dalam pelaksanaan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu yang penting guna memastikan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.

"Dengan demikian, kepatuhan industri terhadap standar K3 dapat meningkat dan angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Yassierli mengatakn pengujian K3 bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.

"Perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti transformasi dalam pelaksanaan pengujian K3 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3," tutur Yassierlie.

Menurutnya, sejumlah tantangan regulasi dan kewenangan dalam sistem pengujian K3, karena perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selaras dengan kebutuhan di lapangan.

"Selain itu, memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan maupun Penguji K3," ujar Yassierli.

Yassierli menjelasakan pihaknya pun berharap dapat dirumuskan suatu kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan pengujian K3 di masa depan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Fahrurozi mengatakan penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan atau pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

Selain itu, masukan dari berbagai pihak terkait juga diharapkan bisa menyusun kebijakan baru atau revisi regulasi yang ada guna memastikan keselarasan dalam implementasi norma ketenagakerjaan dan K3.

“Semoga dapat segera diambil langkah-langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga dapat memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Fahrurozi.