
Sekda Bambang Noertjahjo (Kemeja Putih) Saat Rapat Bersama Forkopimda Tentang Aturan Selama Ramadan 2025.
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo melalui keterangannya secara tertulis mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan.
Kata dia, surat edaran itu membahas soal keamanan, tata cara ibadah, distribusi bahan pokok, jam kerja ASN, kebijakan pendidikan dan larangan jam operasional hiburan malam.
“Untuk tempat hiburan malam, termasuk panti pijat akan ditutup sepenuhnya,” ucapnya, ditulis Kamis (27/2/2025).
Dalam pelaksanaanya, Bambang berujar, tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Tangsel akan memantau secara langsung dalam menegakkan aturan melalui surat edaran yang telah disepakati oleh Forkopimda.
“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” ujarnya.
Menurut Bambang, langkah itu dilakukan untuk memastikan kelancaran ibadah dan kehidupan masyarakat selama bulan suci Ramadan agar dapat memberikan rasa tenang dan nyaman bagi warga Tangsel.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan warung makan diperbolehkan beroperasi semi tertutup menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB. Sementara soal jam kerja ASN diberlakukan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ucap Bambang.
Kemudian Bambang juga memastikan ketersediaan bahan pokok untuk warga Tangsel selama Ramadan tercukupi, meskipun ada kenaikan harga di sejumlah komoditi pangan yang masih dalam batas wajar.
“Kenaikan ini lebih karena euforia menjelang Ramadan. Selama tidak fluktuatif berlebihan dan tidak terjadi kelangkaan, ini masih dalam kondisi normal,” demikian kata Bambang.