Musim Mudik Lebaran 2025, InJourney Airports Turunkan Tarif PJP2U dan PJP4U Sebesar Untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Tangerang, tvrijakartanews - InJourney Airports resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025. Penurunan tarif ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, masing-masing sebesar 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat,” ujar Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi, dikutip Selasa (4/3/2025).

Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50 persen bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan _extra flight_ pada periode 1 Maret - 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret - 7 April 2025. 

"Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket," lanjutnya.

Kemudian, tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret - 7 April 2025. Penurunan PJP4U ini sebagai wujud pengelolaan bandara berbasis ekosistem di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50 persen dapat mendukung operasional maskapai selama periode angkutan lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.