
Ketua Baznas Republik Indonesia (RI), Noor Achmad. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangannya pada Jumat (7/3), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras. Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Noor dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun langkah ini bertujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Noor juga menegaskan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar Jabodetabek, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan kondisi wilayah masing-masing.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," tambahnya.
Baznas mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan wajib dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat kepada para mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Diketahui, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi. Penyaluran ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan ditetapkannya kebijakan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.