
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kemenag, Abu Rokhmad. Foto : Istimewa/Kemenag
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau mushalla untuk tahun 2025.
Program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid atau mushalla ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan tempat ibadah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung fungsi masjid dan mushalla tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," kata Abu dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurut Abu, bantuan ini juga merupakan bagian dari implementasi konsep ekoteologi dalam semangat Deklarasi Istiqlal. Salah satu bentuknya adalah bantuan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan.
"Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," tambahnya.
Besaran Bantuan dan Kategorinya
Kementerian Agama menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla - Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan - Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah lingkunganAbu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Sebaliknya, bantuan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat dalam memperbaiki serta memakmurkan masjid dan mushalla mereka.
Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla yang ingin mengajukan bantuan, yaitu:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla 3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman (https://simas.kemenag.go.id)Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung, antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus - Rencana Anggaran Biaya (RAB) - Foto kondisi bangunan - Fotokopi surat keterangan status tanah - Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla - Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, ditandatangani ketua pengurusTahapan dan Jadwal Pengajuan
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jadwal sebagai berikut:
- 8–19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan - 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).Kemenag juga menyediakan contoh dokumen persyaratan yang dapat diakses melalui tautan: (bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan).
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

