Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK untuk Menjadi Saksi Kasus Harun Masiku
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wahyu Setiawan saat tiba di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah-Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/12/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, Harun Masiku terjerat kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu mengatakan pada hari ini sudah menyediakan sejumlah dokumen untuk nantinya diperiksa KPK.

"Bawa dokumen," kata Wahyu Setiawan saat ditemui wartawan di Gedung Merah-Putih KPK.

Kemudian ia berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa segera menangkap Harun Masiku yang diketahui masih menjadi buronan.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," lanjut Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberintaan KPK, Ali Fikri mengatakan akan memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI, Harun Masiku pada Kamis 28 Desember 2023.

"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12/2023)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ali juga mengatakan surat pemanggilan untuk Wahyu Setiawan telah dikirim pada Jumat, 22 Desember 2023.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali Fikri.

(Achmad Basofi)