
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kota Cilegon Saat Melakukan Razia Terhadap Minyak Goreng Subsidi Merek Minyakita
Cilegon, tvrijakartanews - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Kepolisian bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan razia terhadap minyak goreng subsidi merek minyakita yang dijual di sejumlah pedagang sembako di Pasar Tradisional Blok F, Kota Cilegon, Selasa (11/03/2025).
Pantauan di lapangan, petugas Tim Satgas Pangan langsung mendatangi para pedagang sembako terutama yang menjual minyak goreng subsidi merek minyakita dengan memeriksa kemasan isi minyak goreng merek minyakita. Bahkan petugas juga juga melakukan pengecekan dengan menakar ulang isi minyak goreng merek minyakita dengan membuka segel yang dikemas dalam botol.
Kapolres Cilegon, AKBP. Kemas Indra Natanegara mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan dan mengetahui minyak goreng subsidi merek minyakita yang beredar di jual dipasar.
“Kita ketahui tadi hasilnya saat pengecekan dengan menakar ulang mendapati isi kemasan minyak goreng merek minyakita yang tidak sesuai dengan tulisan label yang tertera tertulis 1 liter, namun dalam takaran hanya berisi 7,50 mili liter atau selisih 2.50 mili liter sehingga kita langsung mengamankan minyak goreng minyakita,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Andriyanti mengaku bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di Pasar Blok F untuk menarik penjualan minyak goreng merek minyakita dari para pedagang karena apabila dijual akan merugikan konsumen.
“Hari ini juga kita perintahkan untuk menarik minyak goreng merek minyakita dari peredaran, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi asal produk minyakita yang dikeluarkan oleh produsen karena peredaran penjualan minyak kita yang kurang dari takaran karena sudah melebihi batas toleransi yaitu 1,50 mili liter,” ujarnya.

