
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Kemenaker).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditekan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 11 Maret 2025, perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi diimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," bunyi dalam beleid, yang dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Setidaknya ada lima poin yang wajib diperhatikan perusahaan aplikator dalam memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.
Pertama, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3.
Kelima, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam beleid tersebut, gubernur juga diminta untuk mengawal pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pertama, menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran tersebut.
Kedua, menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut.
Ketiga, menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara Gubernur," tulis Yassierli.