
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ( Foto : Istimewa )
Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memakai kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kegiatan mudik lebaran.
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil,”kata Pramono saat memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
Pramono menambahkan apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan itu, pihaknya tak segan segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkannya dengan pelarangan ini perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta," tuturnya.
Menurut Pramono, penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
"Kemudian, pada pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

