
Foto : Dokumentasi Istimewa. Ungkap kasus pengurangan volume minyak kita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Produsen sekaligus distributor MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang digeledah polisi pada Rabu (12/3/2025). Penggeledahan ini terkait adanya dugaan kecurangan dari produsen yang mengurangi takaran asli MinyaKita.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya memang sedang menaruh perhatian pada distribusi MinyaKita. Kemudian pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas pengemasan minyak goreng dengan label MinyaKita yang diduga mengurangi takaran sebenarnya.
"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," katanya di Tangerang.
Pada MinyaKita asal produsen terdebur, ditemukan vokume minyak kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mili liter (ml), hanya berisi 700 sampai 800 ml.
"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," ujarnya.
Atas kasus ini polisi mengamankan satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial AN, yang merupakan pemilik usaha pengemasan dan pengisian MinyaKita sebelum diedarkan ke pasaran.
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.