Kisah Unik Warga Kota Tangerang, Bayar Pakai Uang Receh Dari Celengan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Warga Kota Tangerang membayar pajak dengan uang pecahan Rp2 ribu di Kantor Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Tangerang, tvrijakartanews - Program diskon PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang masih berlangsung sampai 31 Maret 2025 mendatang. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi, yang dibuktikan dengan realisasi pajak di Kota Tangerang pada triwulan pertama yang melampaui target.

Salah satu yang memanfaatkan program ini adalah Yunanih beserta anaknya, Ida Yohana membayar pajak PBB-P2 nya dengan uang receh pecahan Rp2 ribu. Uang tersebut rupanya hasil menabung selama puluhan tahun.

Ida Yohana mengatakan bahwa pembayaran pajak ini dilakukan atas amanat kakeknya yang kala itu ingin membayarkan pajak namun belum memiliki uang. Akhirnya, setiap hari disisihkan uang sebesar Rp 2 ribu hasil dari berjualan sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 terhitung sejak tahun 1997.

"Setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu," ungkapnya, Kamis (13/3/2025).

Kemudian Ida dibantu oleh pihak Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh yang menginformasikan tentang pembayaran pajaknya. Pembayaran pun dilakukan secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga. Adanya program diskon ini menurut Ida bisa membantu masyarakat yang belum mampu membayar pajak.

"Kami juga dibantu pihak Kelurahan Kenanga yang terus menjelaskan dan menginformasikan semuanya. Tentu kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Wali Kota Tangerang Sachrudin yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.

"Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah diusahakan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon," tutupnya.

Sementara itu diketahui bahwa program diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen berlangsung mulai 17 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.

Program diskon PBB-P2 mulai dari tiga persen untuk SPPT Buku V 2025 nilai di atas Rp 5 juta, diskon empat persen SPPT Buku IV 2025 nilai Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta, diskon enam persen SPPT Buku III 2025 nilai Rp 500.001 hingga Rp 2 juta.

Lalu, diskon 10 persen SPPT Buku II 2025 nilai Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu, diskon 20 persen SPPT Buku I 2025 nilai hingga Rp 100 ribu dan diskon 25 persen Ketetapan Tahun 1994 hingga 2014. Sedangkan diskon BPHTB sebesar 25 persen, khusus Sertifikat Program Pemerintah yaitu PRONA, PTSL atau PTKL.