
Petugas ASDP Sedang Memasang Alat Loket Bagi Penumpang Pejalan Kaki
Cilegon, tvrijakartanews - Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pergerakan masyarakat pada periode libur Lebaran, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan express.
Kebijakan single tarif berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu (26/03) pukul 12:00 WIB hingga Minggu (30/03) pukul 20:00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025, dimana pengguna jasa dapat menikmati diskon tarif senilai 36% dari tarif kapal express.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan terjangkau, serta memastikan perjalanan para pemudik yang melakukan perjalanan dari Jawa ke Sumatera, berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo menjelaskan, bahwa penerapan tarif reguler pada layanan ekspress ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
"Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," ujarnya, Kamis (13/03/2025).
Dijelaskan penerapan single tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA). Adapun besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
"Selama periode pemberlakuan single tarif, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan. Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga," tambah Heru.
Sementara, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan express selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
"Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga selaras dengan upaya ASDP dalam mendukung pemerataan konektivitas nasional. Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas layanan penyeberangan, ASDP terus berupaya menghadirkan akses transportasi yang lebih terjangkau dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah vital seperti lintasan Merak–Bakauheni yang menjadi jalur utama mudik Lebaran," pungkasnya.