Nekat Beroperasi dan Jual Miras Saat Ramadan, Tiga THM di Kota Bogor Disegel Satpol PP
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Nekat Beroperasi dan Jual Miras Saat Ramadan, Tiga THM di Kota Bogor Disegel Satpol PP, Jumat, 14 Maret 2025 dini hari / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Nekat beroperasi dan jual minuman keras di bulan Ramadan, 3 tempat hiburan malam (THM) akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 Maret 2025 dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan bentuk pengawasan sekaligus tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait tempat usaha selama bulan Ramadan.

"Kami Satpol PP Kota Bogor melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap SK Wali Kota terkait bulan Ramadan," katanya kepada tvrijakartanews.com, Jumat, 14 Maret 2025 dini hari.

Hasilnya, petugas menemukan 3 THM yang masih nekat beroperasi sekaligus menjual minuman keras (Miras).

"Dan kami mendapati ada beberapa tempat yang buka dan melanggar dengan menyediakan minuman alkohol, menyediakan live DJ yang itu dilarang dalam SK Wali Kota, sehingga kami melakukan penyegelan terhadap 3 tempat usaha," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sedikitnya 224 botol minuman keras.

"Kita akan rutin melakukan pengawasan ke depannya, karena kan memang trendnya itu diminggu pertama mereka masih tutup, diminggu kedua mereka mulai coba coba, makanya sekarang ini kita masuk minggu kedua bulan Ramadan," paparnya.

Adapun THM yang melanggar tersebut, diantaranya 1 THM berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Barat dan 2 THM lainnya lainnya berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Tengah.

"Imbauan dari kami dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketentraman umat di Kota Bogor selama bulan Ramadan, kami mengimbau untuk bisa mentaati SK Wali kota Bogor tersebut dalam rangka bulan Ramadan untuk tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak menyediakan musik live DJ," tutupnya.